Perkembangan Ilmu FIqh dari periode awal hingga mujtahid



PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
 PERIODE AWAL, SAHABAT, TABI’IN, MUJTAHID
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ilmu fiqh
Dosen Pengampu: Ibu Kurnia Muhajarah

Logo 3D UIN Walisongo.png


Disusun Oleh:

1.        Slamet Lucky Widyantoro                         (1601036158)
2.        Muhammad Sadam R                                 (1601036159)
3.        Hidayatun Nurul Khikmah                         (1601036160)
4.        Ummu Khasanatun Nabila                         (1601036161)

MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKSI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017

BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Menurut kesejarahan bahwa daerah Islam pertama kalinya hanya satu dibawah  satu pemerintahan khilafah/hukumah, mulai zaman Rasaulullah SAW sampai zaman Khulafaur-Rasyidin, zaman Amawiyin dan Abasyiah. Pada zaman Abbasiyah pun pemerintah dan Daulah Amawiyah di Andalusa. Walaupun sampai perang dunia I masih ada pemerintah khilafah yang mewilayahi sebagian besar daerah negeri muslim, yaitu pemerintahan Utsmaniyah di Turki.
Untuk mencoba mengemukakan perkembangan Ilmu Fiqh di dunia Islam, tidak mungkin dikemukakan Ilmu Fiqh di seluruh dunia Islam di setiap negara/negeri muslim, melainkan akan dikemukakan di beberapa negeri muslim yang paling banyak memberikan informasi tentang Ilmu Fiqh di negeri tersebut.
Dalam hak ini akan di coba dikemukakan persoalan fiqih selain sebagai teori, bagaimana diterapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan di negeri tersebut dan bagaimana perkembangan fiqh serta pendapat yang dianut dalam penetapan fiqh Islami iu.

II.                 Rumusan Masalah
a.       Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh pada periode awal?
b.      Bagaimana perkambangan Ilmu Fiqh pada perode sahabat?
c.      Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh pada periode tabiin?
d.      Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh pada periode mutakhorrijin?










BAB II
PEMBAHASAN
1.      Perkembangan Fiqh di Periode Awal
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad (Rasulullah SAW) mulailah tarikh tasyri’ islami. Sumber tasyri’ islami adalah wahyu (Kitabullah dan Snnah Rasul). Ayat-ayat mengenai tasyri’ kebanykan ayat Madaniah, setelah Rasul hijrah ke Madinah. Ayat-ayt ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat disbanding 6348 ayat Al-Qur’an. Ayat tasyri’ tidak akan datang sekaligus malainkan berangsur-angsur dan bertahap (tadril). ini berhubungan dengan adat-adat bangsa arab melainkan adat-adatnya yang lama mengganti dengan hukum baru (Hukum Islam).
Selain Al-Qur’an dan sunnah Rasul, Nabi sendiri member contoh berijtihad apabila tiada nash Al-Qur’an sedangkan persoalan harus segera diselesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang Badar, walapun ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-Qur’an. Pada masa Rasulullah, tasyri’ islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi’ ummah dan qawaa’id asasiyah).
Istilah Fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hukum-hukum. Sumber asasi yang ada dalam periode ini adalah Al-Qur’an (wahyu Ilahi yang diturunkan untuk menjadi petunjuk dan pedoman manusia). Tentang sunah Rasul adalah juga berdasarkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada beliau. Demikian juga segala tindak-tanduk Nabi SAW. Selalu dibimbing oleh wahyu Ilahi, dan semua hukum dari keputusan hukum didasrkan kepada wahyu juga.[1]
Masa ini walaupun berusia tidak panjang, namun masa inilah yang meninggalkan bekasan-bekasan dan kesan-kesan serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum islam dan masa yang kulli yang bersifat keseluruhan dan dasar-dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nashnya. Masa Nabi SAW. Ini terbagi kepada dua masa yang masing-masing mempunyai corak tersendiri.
a.       Periode Makkah
Periode pertama ialah periode Makkah, yakni selama Nabi SAW menetap dan berkedudukan di Makkah, yang lamanya12 tahun dan bebrapa bulan, semanjak beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini ummat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu ummat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan. Pada masa ini belum banyak hal-hal yang medorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Karena itu tidak ada di dalam surat makiyah ayat-ayat hukum seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Ya Sin dan Al-furqan. Kebanyakan ayat Makkiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan sejarah
b.      Periode Madinah
Periode kedua ialah periode Madinah, yakni masa Nabi SAW telah berhijrah ke Madinah dan Nabi menetap di Madinah selama 10 tahun sampai waftanya.
Dalam masa inilah umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Nabi SAW membentuk sustu masyarakat Islam yang berkedaulatan. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena mereka membutuhkannya, untuk mengadakan perhubungan mereka dengan umat yang laiinya, baik dalam masa damai ataupun dalam masa perang.
Karena itulah Surat-surat Madaniyah, seperti Surat Al-Baqarah, Ali imron, An Nisa’, Al Maidah, banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping mengandung ayat aqidah, akhlk, sejarah dan lain-lain.[2]

2.      Perkembangan Fiqh dimasa Khulafa’ur Rasyidin
Masa ini merupakan kedua dalam perkembangan tasyri’ Islami, mulai wafatnya Rasullah sampai wafatnya Ali RA (11 H – 40 H/632 M-661 M) yaitu mulai khalifah Abu Bakar, Umar, Utsaman, dan ‘Ali. Periode ini dinamakan periode shahabat, karena kekuasaan tasyri’ dalam periode ini di pegang oleh para sahabat besar.
Dalam periode inilah timbulnya  penafsiran nash-nash yang diterima dari Rasul dan terbukalah pintu instinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas. Shahabat-shahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash itu. Selain dari itu para shahabat besar member pula fatwa-fatwa dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yag tidak ada nashnya yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
Abu Bakar Ash-Shidiiq
Pada masanya disebut penetapan tiang-tiang(da’aa’im). Di zamannya diperangi orang-orang yang murtad, mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat. Di masany puls dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.

Umar Ibn Khatab
Umar Ibn Khattab menjadi khalifah tahun 13 H/634 M. dalam masanya daerah Islam berkembang dan meluas, antara lain : Meisr, Iraq, Adjebijan, Parsi, Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari Jazirah Arab. Dan yang pertama kali menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak kharaj atas tanah subur yang dimiliki orang non musli. Umar menetapkan peradilan dan perkantoran serta kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada liat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat kepada al-muallahfatu quluubuhum, karena tiada illah untuk memberikannya.

Utsman Ibn ‘Affan.
Pada zamannya telah diperintah Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubar. Sa’id Ibn al-‘Ash dan Abdurrahman bin Harist untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H/650 M.



Ali Ibn Abi Thalib
Ali adalah sepupu dan menantu Nabi SAW. Karena itu banyak orang yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi khalifah dari pada lainnya, ynag berpendapat demikian terkanal dengan golongan Syi’ah. Ali terkenal dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman Nabi. Dengan wafatya Ali berakhirlah masa Khulafaur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ islami.
Pada masa ini sumber tasyri’ Islami adalah Al-Qu’an dan Sunnah Rasul. Keduanya disebut nash atau naql. Apabila ada masalah yang tidak jelas di dalam nash, para shahabat zaman Khulafa’ur-Rasyidin, memakai ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berepeang kepada ma’quul-al-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu,kemudian meneapkannya pada semua masalah yang sesuai ‘illahnyadengan’illah pada yang dinashkan.[3]
3.      Perkembangan Ilmu Fiqh pada periode Tabiin
-          Masa Khilafah Amawiyah
Periode ini mula tahun 41 H (661 M) sampai jatuhnya Awiyah di Damsyik tahun 132 H (750 M).
Selain Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah-khalifah Amawiyah terkenal dalam sejarah sebagai orang-orang yang mementingkan kedudukan dan materi, jauh dari zuhud seperti Khulafaur-Rasyidin. Pada masa ini telah terjadi perbedaan pendapat antara jumhur muslimin yang setuju kepada Mu’awiyah di satu pihak dan syi’ah yang setuju kepada Ali dan syi’ah yang setuju kepada ahli bait di pihak kedua, dan  antara kaum khawarij di pihak ketiga.
Masa ini adalah masa pembentukan fiqh Islami yaitu ilmu furu’ syari’ah dan hukum-hukumnya yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili.
-          Masa Keemasan Atbasiyah
Periode ini dimulai pada permulaan abad kedua Hijrah atau abad kedelapan Miladiyah dengan pengangkatan Abdullah As-Sifaah dan berakhir pada pertengahan abad keempat atau abad kesepuluh Miladiyah.
Masa ini terkenal dengan perkembangan kebudayaan, perluasan perdagangan dan semua cabang ekonomi, dan dari segi lain berkemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh berkembang pesat, muncullah tafsir-tafsir Al-Qur’an dan kumpulan-kumpulan Hadits. Syari’at dipelajari secara khusus dengan ilmu khusu yaitu ilmu Ushulul-Fiqh dan dikarang pulalah kitab-kitab dalam ilmu ini dan dalam hal furu’ Fiqh.
Secara umum fuqaha Sunni pada periode ini terbagi kepada dua golongan; yang pertama fuqaha Sunni Ahli Ra’yi di Iraq dengan tokoh Abu Hanifah, yang kedua fuqaha Sunni Ahli Hadits di Hijaz dengan tokoh Malik Ibnu Anas. Disamping itu muncul aliran yang pertengahan antara dua aliran tersebut yang terpenting ialah Imam Asy-Syafi’i.
-          Masa Kemerosotan
Di masa Abbasiyah yang kedua, golongan Amawiyah mendirikan kekhalifahan yang kedua di Andalusia, sebagaimana golongan Alawiyah mendirikan Daulah Fathimiyah di Afrika. Dalam pemerintahan Abbasiyah sendiri banyak daerah-darah yang mendirikan pemerintah sendiri, sedang pemerintahan Abbasiyah pada kenyataannya tidak mempunyai kekuasaan secara praktis.
Kehancuran Abbasiyah terjadi pada tahun 656 H/ 1258 M, dengan jatuhnya Bagdad ke kuasaan Tartar, yang meluaskan kekuasaannya ke Astanah (1435), ke Syam/Syiriadan Libanon(1516) dan ke Mesir(1517). Sedangkan Andalus ke tangah Kristen tahun 1492.
-          Masa Kebangkitan
 Di antara fuqaha yang didirikan bermadzhab kepada madzhab Hambali, muncullah Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Dia berdiri sebagai hamzah washal antara masa terdahulu dengan masa sesudahnya. Mereka memerangi ikhtifat ddan bid’ah, dan menganjurkan memahami syari’at dengan memakai fikiran, penalaran dan akal sehat. Mereka penerus Ahmad Ibnu Hambal yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu terus berlaku  sampai hari kiamat. Mereka kembali kepada madzhab salafush-shaalih yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah memerangi taqlid buta dan kejumudan dan mempertajam berijtihad.  [4]
4.      Perkembangan Ilmu Fiqh pada periode Mujtahid (Fiqh Madzhahib)
Akhir abad pertama muncul mujtahid-mujtahid dalam furu’. Yang termasyhur antara lain:
1.      Madzhab Aby Hanifah
Madzhab ini yang pertama muncul dan dikalangan Madzhab Sunni terkenal dengan madzhab yang sangat mempergunakan ra’yu. Madzhab ini dinamai dengan dinisbahkan kepada mujtahid yang menjadi imamnya Abu Hanifah An-Nu’amaan Ibn Tsabit, asli dari Parsi, lahir di Kufah tahun 80 H/699 M dan wafat tahun 150 H/676 M. dalam ijtihadnya selain berpegang kepada Al-Qur’an, Al-Hadits, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas beliau memakai dalil Al-Istihsan sebagai dalil yang khusus.
Madzhab Hanafi merupakan madzhab yang banyak diikuti terutama di zaman Abbasiyah dan menjadi madzhab resmi pemerintah Utsmaniyah.
Pada masa mujtahidin dan pengikut-pengikutnya, maudlu’ fiqh disusun secara keseluruhan, walaupun sudah ada suatu maudlu’ yang disusun tersendiri, selainsecara fiqh menyeluruh, seperti kitab Al-Kharraj (mengenai pajak) oleh Abu Yusuf. Di samping kitab-kitab fiqh, disusun pula kitab-kitab Ushul Fiqh yang diambil dari fatwa-fatwa Abu Hanifah, antara lain:
(1)   Ushul FIqh oleh Abu Zaid Ad-Duyusi (wafat :430 H)
(2)   Ushul Fiqh oleh Fakhrul-Islam Al-Badzawi (wafat : 430H)
(3)   Al-Manaar oleh An-Nasafi (wafat : 790 H) dan syarahnya, kitab Misykaatul-Anwar
2.       Madzhab Maliki
Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadits. Pegangan dalam beristinbath hukum selain Al-Qur’an dan Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas, juga dipakai Al-Mashalatul-Mursalah, yang merupakan penegcualian dari hukum-hukum karena untuk mencapai kemashlahatan dank arena darurat. Selain itu juga berpegang kepada qatul shahabi dan adat  yang diikuti di Madinah.
         Murid-muridnya yang terkanal adalah:
(1)   Muhammad Ibn Al-Hasan Asy-Syaibanu (Hanafi)
(2)   Muhammad Ibn Idris Asy-Syasfi’i (mendirikan madzhab sendiri)
Pengikutnya yang melanjutkan madzhab Syafi’i anara lain:
(1)   Asad IBN Al-Furaat
(2)   Abdussalam at-Tanuukhi yang terkenal dengan Sahrun
(3)   Ibnu Rusyd
(4)   Al-Qarafi

Malik Ibn Anas menyusun kitab Al-Muwaththa’, yang merupakan kumpulan dari hadits-hadits dan kaul shahabi serta atsar yang disusun menurut bab-bab fiqih. Kitab Ushul Fiqh yang terkenal dan sangat berharga ialah susunan Abu Asy-Syathiby, Ibrahim Ibn Musa Al-Lakhmy Al-Ghurnathi Al-Maliki (wafat tahun 790 H). yang berjudul Al-Mwaafaqaat fi Ushuullisy-Syari’ah (empat juz) dan fiqihnya Muqaararahnya, susunan Ibnu Rusy, Hidaayatul-Mujtahid dan lain-lain.
3.      Madzhab Asy-Syafi’
Madzhab ini merupakan pertengahan antara Mazhab Hanafi dan Madzhab Maliki dalam mempergunakan Qiyas dan Hadits. Asy-syafi’I dalam beristinbath hukumnya berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunanah, kepada Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Beliau menolak Al-Istihsan dari Hanafi dan menolak Al-Mashlahatul-Mursalah dan Maliki.
         Murid-murid Asy-Syafi’I, Ahmad Ibn Hanbal, Ath-Thabari Abu Dawud, Adh-Dhahiri, dan Abu Tsur, mereka mendirikan madzhab tersendiri kemudian. Murid-murid yang menjadi pengikut madzhabnya. Menyusun kitab-kitab fiqh.
Yang terkenal seperti Al-Ghazali dengan kitab fiqih Al-Wajiz dan kitab Ushul Fiqihnya yang memakai pendekatan/ilmu kalam, kitab Al-Mustashfaa. di Indonesia kita banyak menjumpai kitab-kitab fiqih SYafi’iyah lebih banyak dari pada kitab fiqh madzhab lainnya.[5]



                                                                       
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
            Pada awalnya perkembangan fiqh pada periode awal yaitu saat Rasulullah belum wafat dan Nabi SAW sebagai tiag lurusnya Fiqih dari dulu hingga sekarang. Dan masa setelah Rasulullah ada masa Khulafaur Rasyidin yang pada saat itu para sahabat meluruskan bagaimana ilmu fiqih sebenarnya dalam Islam.
            Selanjutnya ada masa Tabi’in atau masa setelah Khulafaur Rasyidin yaitu masa dari kejayaan mulai melemah dan turun setelah bangkit  lagi kejayaannya. Dan sampai saat itu ada periode para mujtahid seperti imam-imam besar dalam islam ada berbagai madzhab seperti mazhab Aby-Hanifah, madzhab Asy-Syafi’I.



DAFTAR PUSTAKA
            Djarnika, Rachmat dkk. Perkembangan Ilmu Fiqih di Dunia Islam : Jakarta, 1986
            Muhammadihasbi, Tengku. Pengantar Ilmu Fiqh: Semarang, Pustaka Riski Putra.1999
            Rahiem, Husni. Perkembangan Ilmu Fiqh  di Dunia Islam : Jakarta, Bumi Aksara,1992



 


[1] Rachmat Djatnika, dkk  perkembangan ilmu fiqih di dunia islam (Jakarta:1986) hlm 12-13
[2] Teungku muhammadhasbi ash shiddiqiey, pengantar ilmu fiqh (semarang:pustaka rizki putra, 1999) cet.2 hlm.33-34
[3]Rachmat Djatnika, dkk(Jakarta:1986) hlm 12-13
[4]Husni Rahier, perkembangan ilmu fiqih di dunia islam (Jakarta: Bumi Aksara,1991) hlm.10
[5] Rachmat Djatnika, dkk(Jakarta: 1986) hlm 18-21

Komentar