PERKEMBANGAN
ILMU FIQIH
PERIODE AWAL, SAHABAT, TABI’IN, MUJTAHID
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ilmu
fiqh
Dosen Pengampu: Ibu Kurnia Muhajarah

Disusun Oleh:
1.
Slamet Lucky Widyantoro (1601036158)
2.
Muhammad Sadam R (1601036159)
3.
Hidayatun Nurul Khikmah (1601036160)
4.
Ummu Khasanatun Nabila (1601036161)
MANAJEMEN
DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKSI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Menurut kesejarahan bahwa daerah Islam pertama kalinya hanya satu
dibawah satu pemerintahan
khilafah/hukumah, mulai zaman Rasaulullah SAW sampai zaman Khulafaur-Rasyidin,
zaman Amawiyin dan Abasyiah. Pada zaman Abbasiyah pun pemerintah dan Daulah
Amawiyah di Andalusa. Walaupun sampai perang dunia I masih ada pemerintah
khilafah yang mewilayahi sebagian besar daerah negeri muslim, yaitu
pemerintahan Utsmaniyah di Turki.
Untuk mencoba mengemukakan perkembangan Ilmu Fiqh di dunia Islam,
tidak mungkin dikemukakan Ilmu Fiqh di seluruh dunia Islam di setiap negara/negeri
muslim, melainkan akan dikemukakan di beberapa negeri muslim yang paling banyak
memberikan informasi tentang Ilmu Fiqh di negeri tersebut.
Dalam hak ini akan di coba dikemukakan persoalan fiqih selain
sebagai teori, bagaimana diterapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
di negeri tersebut dan bagaimana perkembangan fiqh serta pendapat yang dianut
dalam penetapan fiqh Islami iu.
II.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh
pada periode awal?
b.
Bagaimana perkambangan Ilmu Fiqh
pada perode sahabat?
c.
Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh
pada periode tabiin?
d.
Bagaimana perkembangan Ilmu Fiqh
pada periode mutakhorrijin?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Perkembangan Fiqh
di Periode Awal
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad (Rasulullah SAW)
mulailah tarikh tasyri’ islami. Sumber tasyri’ islami adalah wahyu
(Kitabullah dan Snnah Rasul). Ayat-ayat mengenai tasyri’ kebanykan ayat
Madaniah, setelah Rasul hijrah ke Madinah. Ayat-ayt ahkam berkisar sekitar
200-300 ayat disbanding 6348 ayat Al-Qur’an. Ayat tasyri’ tidak akan datang
sekaligus malainkan berangsur-angsur dan bertahap (tadril). ini
berhubungan dengan adat-adat bangsa arab melainkan adat-adatnya yang lama
mengganti dengan hukum baru (Hukum Islam).
Selain Al-Qur’an dan sunnah Rasul, Nabi sendiri member contoh
berijtihad apabila tiada nash Al-Qur’an sedangkan persoalan harus segera
diselesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang Badar, walapun
ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-Qur’an. Pada masa Rasulullah, tasyri’
islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi’
ummah dan qawaa’id asasiyah).
Istilah Fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu
agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hukum-hukum. Sumber
asasi yang ada dalam periode ini adalah Al-Qur’an (wahyu Ilahi yang diturunkan
untuk menjadi petunjuk dan pedoman manusia). Tentang sunah Rasul adalah juga
berdasarkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada beliau. Demikian juga segala
tindak-tanduk Nabi SAW. Selalu dibimbing oleh wahyu Ilahi, dan semua hukum dari
keputusan hukum didasrkan kepada wahyu juga.[1]
Masa ini walaupun berusia tidak panjang, namun masa inilah yang
meninggalkan bekasan-bekasan dan kesan-kesan serta pengaruh yang penting bagi
perkembangan hukum islam dan masa yang kulli yang bersifat keseluruhan dan
dasar-dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah
dan peristiwa yang tidak ada nashnya. Masa Nabi SAW. Ini terbagi kepada dua
masa yang masing-masing mempunyai corak tersendiri.
a.
Periode Makkah
Periode pertama ialah periode Makkah, yakni selama Nabi SAW menetap
dan berkedudukan di Makkah, yang lamanya12 tahun dan bebrapa bulan, semanjak
beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini
ummat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya
sebagai suatu ummat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan. Pada masa ini belum
banyak hal-hal yang medorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau
undang-undang. Karena itu tidak ada di dalam surat makiyah ayat-ayat hukum
seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Ya Sin dan Al-furqan. Kebanyakan ayat Makkiyah
adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan sejarah
b.
Periode Madinah
Periode kedua ialah periode Madinah, yakni masa Nabi SAW telah
berhijrah ke Madinah dan Nabi menetap di Madinah selama 10 tahun sampai
waftanya.
Dalam masa inilah umat islam berkembang dengan pesatnya dan
pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Nabi SAW membentuk sustu
masyarakat Islam yang berkedaulatan. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan
syari’at dan peraturan-peraturan, karena mereka membutuhkannya, untuk
mengadakan perhubungan mereka dengan umat yang laiinya, baik dalam masa damai ataupun
dalam masa perang.
Karena itulah Surat-surat Madaniyah, seperti Surat Al-Baqarah, Ali
imron, An Nisa’, Al Maidah, banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping
mengandung ayat aqidah, akhlk, sejarah dan lain-lain.[2]
2.
Perkembangan
Fiqh dimasa Khulafa’ur Rasyidin
Masa ini merupakan kedua dalam perkembangan tasyri’ Islami, mulai
wafatnya Rasullah sampai wafatnya Ali RA (11 H – 40 H/632 M-661 M) yaitu mulai
khalifah Abu Bakar, Umar, Utsaman, dan ‘Ali. Periode ini dinamakan periode
shahabat, karena kekuasaan tasyri’ dalam periode ini di pegang oleh para
sahabat besar.
Dalam periode inilah timbulnya
penafsiran nash-nash yang diterima dari Rasul dan terbukalah pintu
instinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas.
Shahabat-shahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum baik dari
Al-Qur’an maupun Al-Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan
dan menjelaskan nash-nash itu. Selain dari itu para shahabat besar member pula
fatwa-fatwa dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yag tidak ada
nashnya yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
Abu Bakar Ash-Shidiiq
Pada masanya disebut penetapan tiang-tiang(da’aa’im). Di zamannya
diperangi orang-orang yang murtad, mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat.
Di masany puls dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.
Umar Ibn Khatab
Umar Ibn Khattab menjadi khalifah tahun 13 H/634 M. dalam masanya
daerah Islam berkembang dan meluas, antara lain : Meisr, Iraq, Adjebijan,
Parsi, Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari Jazirah Arab. Dan
yang pertama kali menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak kharaj
atas tanah subur yang dimiliki orang non musli. Umar menetapkan peradilan dan
perkantoran serta kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau
berijtihad antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena
tidak ada liat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat kepada al-muallahfatu
quluubuhum, karena tiada illah untuk memberikannya.
Utsman Ibn ‘Affan.
Pada zamannya telah diperintah Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn
Zubar. Sa’id Ibn al-‘Ash dan Abdurrahman bin Harist untuk mengumpulkan
Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada
tahun 30 H/650 M.
Ali Ibn Abi Thalib
Ali adalah sepupu dan menantu Nabi SAW. Karena itu banyak orang
yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi khalifah dari pada lainnya, ynag
berpendapat demikian terkanal dengan golongan Syi’ah. Ali terkenal
dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman Nabi. Dengan wafatya Ali
berakhirlah masa Khulafaur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ islami.
Pada masa ini sumber tasyri’ Islami adalah Al-Qu’an dan Sunnah
Rasul. Keduanya disebut nash atau naql. Apabila ada masalah yang
tidak jelas di dalam nash, para shahabat zaman Khulafa’ur-Rasyidin, memakai
ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah
berepeang kepada ma’quul-al-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah
yang dimaksud dari pada nash itu,kemudian meneapkannya pada semua masalah yang
sesuai ‘illahnyadengan’illah pada yang dinashkan.[3]
3.
Perkembangan
Ilmu Fiqh pada periode Tabiin
-
Masa Khilafah Amawiyah
Periode ini mula tahun 41 H (661 M) sampai jatuhnya Awiyah di
Damsyik tahun 132 H (750 M).
Selain Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah-khalifah Amawiyah terkenal
dalam sejarah sebagai orang-orang yang mementingkan kedudukan dan materi, jauh
dari zuhud seperti Khulafaur-Rasyidin. Pada masa ini telah terjadi perbedaan
pendapat antara jumhur muslimin yang setuju kepada Mu’awiyah di satu pihak dan
syi’ah yang setuju kepada Ali dan syi’ah yang setuju kepada ahli bait di pihak
kedua, dan antara kaum khawarij di pihak
ketiga.
Masa ini adalah masa pembentukan fiqh Islami yaitu ilmu furu’
syari’ah dan hukum-hukumnya yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili.
-
Masa Keemasan Atbasiyah
Periode ini dimulai pada permulaan abad kedua Hijrah atau abad
kedelapan Miladiyah dengan pengangkatan Abdullah As-Sifaah dan berakhir pada
pertengahan abad keempat atau abad kesepuluh Miladiyah.
Masa ini terkenal dengan perkembangan kebudayaan, perluasan
perdagangan dan semua cabang ekonomi, dan dari segi lain berkemajuan dalam
bidang ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh berkembang pesat, muncullah tafsir-tafsir
Al-Qur’an dan kumpulan-kumpulan Hadits. Syari’at dipelajari secara khusus
dengan ilmu khusu yaitu ilmu Ushulul-Fiqh dan dikarang pulalah
kitab-kitab dalam ilmu ini dan dalam hal furu’ Fiqh.
Secara umum fuqaha Sunni pada periode ini terbagi kepada dua
golongan; yang pertama fuqaha Sunni Ahli Ra’yi di Iraq dengan tokoh Abu
Hanifah, yang kedua fuqaha Sunni Ahli Hadits di Hijaz dengan tokoh Malik
Ibnu Anas. Disamping itu muncul aliran yang pertengahan antara dua aliran
tersebut yang terpenting ialah Imam Asy-Syafi’i.
-
Masa Kemerosotan
Di masa Abbasiyah yang kedua, golongan Amawiyah mendirikan
kekhalifahan yang kedua di Andalusia, sebagaimana golongan Alawiyah mendirikan
Daulah Fathimiyah di Afrika. Dalam pemerintahan Abbasiyah sendiri banyak
daerah-darah yang mendirikan pemerintah sendiri, sedang pemerintahan Abbasiyah
pada kenyataannya tidak mempunyai kekuasaan secara praktis.
Kehancuran Abbasiyah terjadi pada tahun 656 H/ 1258 M, dengan
jatuhnya Bagdad ke kuasaan Tartar, yang meluaskan kekuasaannya ke Astanah
(1435), ke Syam/Syiriadan Libanon(1516) dan ke Mesir(1517). Sedangkan Andalus
ke tangah Kristen tahun 1492.
-
Masa Kebangkitan
Di antara fuqaha yang
didirikan bermadzhab kepada madzhab Hambali, muncullah Ahmad Ibnu Taimiyah dan
muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Dia berdiri sebagai hamzah washal antara masa
terdahulu dengan masa sesudahnya. Mereka memerangi ikhtifat ddan bid’ah, dan
menganjurkan memahami syari’at dengan memakai fikiran, penalaran dan akal
sehat. Mereka penerus Ahmad Ibnu Hambal yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu
terus berlaku sampai hari kiamat. Mereka
kembali kepada madzhab salafush-shaalih yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
Rasul. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah memerangi taqlid buta dan kejumudan dan
mempertajam berijtihad. [4]
4.
Perkembangan
Ilmu Fiqh pada periode Mujtahid (Fiqh Madzhahib)
Akhir abad pertama muncul mujtahid-mujtahid dalam furu’. Yang
termasyhur antara lain:
1.
Madzhab Aby
Hanifah
Madzhab ini yang pertama muncul dan dikalangan Madzhab Sunni
terkenal dengan madzhab yang sangat mempergunakan ra’yu. Madzhab ini
dinamai dengan dinisbahkan kepada mujtahid yang menjadi imamnya Abu Hanifah
An-Nu’amaan Ibn Tsabit, asli dari Parsi, lahir di Kufah tahun 80 H/699 M dan
wafat tahun 150 H/676 M. dalam ijtihadnya selain berpegang kepada Al-Qur’an, Al-Hadits,
Al-Ijma’ dan Al-Qiyas beliau memakai dalil Al-Istihsan sebagai dalil yang
khusus.
Madzhab Hanafi merupakan madzhab yang banyak diikuti terutama di
zaman Abbasiyah dan menjadi madzhab resmi pemerintah Utsmaniyah.
Pada masa mujtahidin dan pengikut-pengikutnya, maudlu’ fiqh disusun
secara keseluruhan, walaupun sudah ada suatu maudlu’ yang disusun tersendiri,
selainsecara fiqh menyeluruh, seperti kitab Al-Kharraj (mengenai pajak)
oleh Abu Yusuf. Di samping kitab-kitab fiqh, disusun pula kitab-kitab Ushul
Fiqh yang diambil dari fatwa-fatwa Abu Hanifah, antara lain:
(1)
Ushul FIqh oleh Abu Zaid
Ad-Duyusi (wafat :430 H)
(2)
Ushul Fiqh oleh
Fakhrul-Islam Al-Badzawi (wafat : 430H)
(3)
Al-Manaar oleh An-Nasafi
(wafat : 790 H) dan syarahnya, kitab Misykaatul-Anwar
2.
Madzhab Maliki
Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadits. Pegangan dalam
beristinbath hukum selain Al-Qur’an dan Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas, juga
dipakai Al-Mashalatul-Mursalah, yang merupakan penegcualian dari
hukum-hukum karena untuk mencapai kemashlahatan dank arena darurat. Selain itu
juga berpegang kepada qatul shahabi dan adat yang diikuti di Madinah.
Murid-muridnya yang
terkanal adalah:
(1)
Muhammad Ibn Al-Hasan Asy-Syaibanu
(Hanafi)
(2)
Muhammad Ibn Idris Asy-Syasfi’i
(mendirikan madzhab sendiri)
Pengikutnya yang melanjutkan madzhab Syafi’i anara lain:
(1)
Asad IBN Al-Furaat
(2)
Abdussalam at-Tanuukhi yang terkenal
dengan Sahrun
(3)
Ibnu Rusyd
(4)
Al-Qarafi
Malik Ibn Anas menyusun kitab Al-Muwaththa’, yang merupakan
kumpulan dari hadits-hadits dan kaul shahabi serta atsar yang disusun menurut
bab-bab fiqih. Kitab Ushul Fiqh yang terkenal dan sangat berharga ialah susunan
Abu Asy-Syathiby, Ibrahim Ibn Musa Al-Lakhmy Al-Ghurnathi Al-Maliki (wafat
tahun 790 H). yang berjudul Al-Mwaafaqaat fi Ushuullisy-Syari’ah (empat
juz) dan fiqihnya Muqaararahnya, susunan Ibnu Rusy, Hidaayatul-Mujtahid dan
lain-lain.
3.
Madzhab Asy-Syafi’
Madzhab ini merupakan pertengahan antara Mazhab Hanafi dan Madzhab
Maliki dalam mempergunakan Qiyas dan Hadits. Asy-syafi’I dalam beristinbath
hukumnya berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunanah, kepada Al-Ijma’ dan
Al-Qiyas. Beliau menolak Al-Istihsan dari Hanafi dan menolak Al-Mashlahatul-Mursalah
dan Maliki.
Murid-murid
Asy-Syafi’I, Ahmad Ibn Hanbal, Ath-Thabari Abu Dawud, Adh-Dhahiri, dan Abu
Tsur, mereka mendirikan madzhab tersendiri kemudian. Murid-murid yang menjadi
pengikut madzhabnya. Menyusun kitab-kitab fiqh.
Yang terkenal seperti Al-Ghazali dengan kitab fiqih Al-Wajiz dan
kitab Ushul Fiqihnya yang memakai pendekatan/ilmu kalam, kitab Al-Mustashfaa.
di Indonesia kita banyak menjumpai kitab-kitab fiqih SYafi’iyah lebih banyak
dari pada kitab fiqh madzhab lainnya.[5]
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada awalnya
perkembangan fiqh pada periode awal yaitu saat Rasulullah belum wafat dan Nabi
SAW sebagai tiag lurusnya Fiqih dari dulu hingga sekarang. Dan masa setelah
Rasulullah ada masa Khulafaur Rasyidin yang pada saat itu para sahabat
meluruskan bagaimana ilmu fiqih sebenarnya dalam Islam.
Selanjutnya ada
masa Tabi’in atau masa setelah Khulafaur Rasyidin yaitu masa dari kejayaan
mulai melemah dan turun setelah bangkit lagi kejayaannya. Dan sampai saat itu ada
periode para mujtahid seperti imam-imam besar dalam islam ada berbagai madzhab
seperti mazhab Aby-Hanifah, madzhab Asy-Syafi’I.
DAFTAR PUSTAKA
Djarnika, Rachmat
dkk. Perkembangan Ilmu Fiqih di Dunia Islam : Jakarta, 1986
Muhammadihasbi,
Tengku. Pengantar Ilmu Fiqh: Semarang, Pustaka Riski Putra.1999
Rahiem, Husni. Perkembangan
Ilmu Fiqh di Dunia Islam : Jakarta,
Bumi Aksara,1992


[1] Rachmat Djatnika, dkk perkembangan ilmu fiqih di dunia islam (Jakarta:1986) hlm 12-13
[2] Teungku
muhammadhasbi ash shiddiqiey, pengantar ilmu fiqh (semarang:pustaka
rizki putra, 1999) cet.2 hlm.33-34
[3]Rachmat
Djatnika, dkk(Jakarta:1986) hlm 12-13
[4]Husni Rahier, perkembangan
ilmu fiqih di dunia islam (Jakarta: Bumi Aksara,1991) hlm.10
[5] Rachmat
Djatnika, dkk(Jakarta: 1986) hlm 18-21
Komentar
Posting Komentar